Minggu, 07 Juni 2009

ADVENTURES For PRITA

Sejak Rabu tanggal 13 Mei lalu, Ibu Prita ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tangerang, terpisah dari si bungsu berusia setahun tiga bulan yang masih memerlukan ASI dan si sulung yang baru tiga tahun. Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik. Hanya karena e-mail berisi keluhan tentang pelayanan rumah sakit.

Apa yg menimpa ibu Prita ini merupakan sebuah bukti ketidakberdayaan rakyat terhadap koorporasi besar, sebuah bukti bahwa modal adalah lebih berkuasa. Sudah jatuh tertimpa tangga dua kali pula, mungkin sebuah ungkapan yg tepat untuk beliau, bagaimana mungkin seorang pasien yg sudah begitu menderita karena sakitnya bertambah menderita lagi karena keluh kesahnya : digugat perdata dan dituntut pidana karena pencemaran nama baik. dalam perkara perdata Ibu prita telah dikalahkan di PN. Tanggerang (sayang tidak diketahui apa isi putusan perdatanya, bisa jadi bu Prita harus membayar sejumlah uang sebagai ganti kerugian immateril. SUNGGUH TERLALU) dan saat ini Ibu Prita berjuang untuk menghadapi tuntutan pidana karena pencemaran nama baik dan juga dijerat dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara.
Dalam undang-undang Perlindungan konsumen dijelaskan bahwa konsumen memiliki hak yang dijamin undang-undang mendapatkan pelayanan optimal dan dapat melakukan komplain terhadap penyedia barang dan jasa (pasal 4 UU 8/1999). Dan penyedia barang/jasa (pelaku usaha) wajib menyediakannya (pasal 7 UU 8/1999)., sebagai seorang semestinya hak-hak Ibu Prita dilindungi, apalagi ini soal penyakit yg bisa saja membawa kematian atau cacat seumur hidup. sudah banyak contoh akibat pelayanan RS atau Dokter seorang pasien menghadapi kematian atau cacat seumur hidup, dan pada hari ini tanggal 07 Juni 2009 jam 16.30 Wita saya menonton sebuah acara reality bertajuk "uang kaget" yg tayang di RCTI menampilkan sesosok ibu (janda) dan anaknya yg cacat hidup dalam kesengsaraan, padahal si ibu adalah janda seorang veteran pejuang dan atlit maraton tingkat nasional dan INTERNASIONAL yg telah banyak mengharumkan bangsa yaitu alm. Bpk. SOEMARDI. Mengenai suaminya/bapaknya yg seorang veteran pejuang dan atlit maraton tingkat nasional dan internasional lalu istri dan anaknya terlantar karena suaminya meninggal tidaklah terlalu mengejutkan karena sudah biasa terjadi (bangsa ini masih sulit menghargai orang yg banyak berjasa/pahlawan), yg sungguh2 mengejutkan saya adalah ANAK ITU CACAT SETELAH MENJALANI OPERASI DISEBUAH RUMAH SAKIT (saat itu tidak disebutkan nama RSnya). ini acara reality show ditayangkan oleh sebuah stasiun TV besar dinegara kita yg tentunya tidak sembarangan sumbernya. Ini bukti bahwa betapa lemahnya konsumen dinegeri kita tercinta ini.

For Prita :
  1. Bebaskan Bu Prita tanpa syarat apapun ;
  2. Lepaskan Bu Prita dari segala tuntutan hukum ;
  3. Jika proses hukum tetap dilanjutkan, lakukan proses hukum yang adil, transparan dan akuntabel, tanpa berpihak ;
  4. Tinjau ulang UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ;
  5. Lindungi hak2 konsumen ;
Semoga Bu Prita mendapatkan kekuatan dan selalu dalam lindungan ALLAH SWT. Amin

0 komentar:

Date and Time

Label Cloud


 

Design by Amanda @ Blogger Buster